PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT.




Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia
mengandung pengertian sebagai hasil perenungan mendalam
dari para tokoh pendiri negara (the founding fathers) ketika
berusaha menggali nilai-nilai dasar dan merumuskan dasar
negara untuk di atasnya didirikan negara Republik Indonesia.
Hasil perenungan itu secara resmi disahkan bersamaan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI)
tahun 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) pada 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Filsafat Negara
Republik Indonesia.
Kelima dasar atau prinsip yang terdapat dalam sila-sila
Pancasila tersebut merupakan satu kesatuan bagian-bagian
sehingga saling berhubungan dan saling bekerjasama untuk satu
tujuan tertentu sehingga dapat disebut sebagai sistem.
Pengertian suatu sistem, sebagaimana dikutip oleh Kaelan
(2000: 66) dari Shrode dan Don Voich memiliki ciri-ciri sebagai
berikut: 1) suatu kesatuan bagian-bagian; 2) bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri; 3) saling
berhubungan, saling ketergantungan; 4) kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan
sistem); dan 5) terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Berdasarkan pengertian tersebut, Pancasila yang berisi
lima sila, yaitu Sila Ketuhanan yang Maha Esa, Sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, Sila Persatuan Indonesia, Sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan dan Sila Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia, saling berhubungan membentuk satu
kesatuan sistem yang dalam proses bekerjanya saling
melengkapi dalam mencapai tujuan. Meskipun setiap sila pada
hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, memiliki fungsi
sendiri-sendiri, namun memiliki tujuan tertentu yang sama, yaitu
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Pancasila sebagai sistem filsafat mengandung pemikiran
tentang manusia yang berhubungan denganTuhan, dengan diri
sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang semua
itu dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, sebagai sistem
filsafat, Pancasila memiliki ciri khas yang berbeda dengan
sistem-sistem filsafat lain yang ada di dunia, seperti
materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme
dan lain sebagainya.
Kekhasan nilai filsafat yang terkandung dalam Pancasila
berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia, terutama
sebagai jiwa dan asas kerohanian bangsa dalam perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia. Selanjutnya nilai filsafat
Pancasila, baik sebagai pandangan hidup atau filsafat hidup
(Weltanschauung) bangsa maupun sebagai jiwa bangsa atau jati
diri (Volksgeist) nasional, memberikan identitas dan integritas
serta martabat bangsa dalam menghadapi budaya dan
peradaban dunia.
Menurut Darmodihardjo (1979: 86), Pancasila adalah
ideologi yang memiliki kekhasan, yaitu:
1) Kekhasan pertama, Tuhan Yang Maha Esa sebab
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa
manusia Indonesia percaya adanya Tuhan;
2) Kekhasan kedua, penghargaan kepada sesama umat
manusia apapun suku bangsa dan bahasanya;
3) Kekhasan ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi
persatuan bangsa;
4) Kekhasan keempat, kehidupan manusia Indonesia
bermasyarakat dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi; dan
5) Kekhasan kelima, keadilan sosial bagi hidup bersama.
Kelahiran ideologi bersumber dari pandangan hidup yang
dianut oleh suatu masyarakat. Pandangan hidup kemudian
berbentuk sebagai keyakinan terhadap nilai tertentu yang
diaktualisasikan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu,
ideologi berfungsi sebagai alat membangun solidaritas
masyarakat dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam
tata nilai baru.
Sebagai ideologi, Pancasila berfungsi membentuk identitas
bangsa dan negara Indonesia sehingga bangsa dan negara
Indonesia memiliki ciri khas berbeda dari bangsa dan negara
lain. Pembedaan ini dimungkinkan karena ideologi memiliki ciri
selain sebagai pembeda juga sebagai pembatas dan pemisah dari
ideologi lain.

A. Pengertian Filsafat
Istilah ‘filsafat’ berasal dari bahasa Yunani,
(philosophia), tersusun dari kata philos yang berarti cinta
atau philia yang berarti persahabatan, tertarik kepada dan
kata sophos yang berarti kebijaksanaan, pengetahuan,
ketrampilan, pengalaman praktis, inteligensi (Bagus, 1996:
242). Dengan demikian philosophia secara harfiah berarti
mencintai kebijaksanaan. Kata kebijaksanaan juga dikenal
dalam bahasa Inggris, wisdom. Berdasarkan makna kata
tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan
upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang
nantinya bisa menjadi konsep yang bermanfaat bagi
peradaban manusia.
Suatu pengetahuan bijaksana akan mengantarkan
seseorang mencapai kebenaran. Orang yang mencintai
pengetahuan bijaksana adalah orang yang mencintai
kebenaran. Cinta kebenaran adalah karakteristik dari
setiap filsuf dari dahulu sampai sekarang. Filsuf dalam
mencari kebijaksanaan, mempergunakan cara dengan
berpikir sedalam-dalamnya. Filsafat sebagai hasil berpikir
sedalam-dalamnya diharapkan merupakan pengetahuan
yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati
kesempurnaan.
Adapun istilah ‘philosophos’ pertama kali digunakan
oleh Pythagoras (572 -497 SM) untuk menunjukkan dirinya
sebagai pecinta kebijaksanaan (lover of wisdom), bukan
kebijaksanaan itu sendiri. Selain Phytagoras, filsuf-filsuf
lain juga memberikan pengertian filsafat yang berbedabeda.
Oleh karena itu, filsafat mempunyai banyak arti,
tergantung pada bagaimana filsuf-filsuf menggunakannya.
Berikut disampaikan beberapa pengertian filsafat menurut
beberapa filsuf, yaitu antara lain:
1) Plato (427-347 SM); filsafat adalah pengetahuan tentang
segala yang ada atau ilmu pengetahuan yang berminat
mencapai kebenaran yang asli;
2) Aristoteles (384-322 SM); filsafat adalah ilmu
pengetahuan yang meliputi kebenaran, yang di
dalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika,
retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika atau filsafat
menyelidiki sebab dan asas segala benda;
3) Marcus Tullius Cicero (106-43 SM); filsafat adalah
pengetahuan tentang sesuatu yang mahaagung dan
usaha-usaha untuk mencapainya;
4) Immanuel Kant (1724-1804); filsafat itu ilmu pokok dan
pangkal segala pengetahuan yang mencakup di
dalamnya empat persoalan, yaitu: “apakah yang dapat
kita ketahui? (dijawab oleh metafisika), apakah yang
dapat kita kerjakan? (dijawab oleh etika), sampai di
manakah pengharapan kita? (dijawab oleh antropologi)”.
Secara umum, filsafat merupakan ilmu yang berusaha
menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh
kebenaran. Berdasarkan pengertian umum ini, ciri-ciri
filsafat dapat disebut sebagai usaha berpikir radikal,
menyeluruh, dan integral, atau dapat dikatakan sebagai
suatu cara berpikir yang mengupas sesuatu sedalamdalamnya.
Sejak kemunculannya di Yunani, dan menyusul
perkembangan pesat ilmu pengetahuan, kedudukan filsafat
kemudian dikenal sebagai The Mother of Science (induk
ilmu pengetahuan). Sebagai induk ilmu pengetahuan,
filsafat merupakan muara bagi ilmu pengetahuan, termasuk
ilmu pengetahuan yang bersifat positivistik, seperti ilmu
komunikasi dan teknologi informasi yang baru saja muncul
dalam era kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK) saat ini. Demikian pula, dibandingkan dengan ilmu
pengetahuan lain, filsafat merupakan kegiatan intelektual
yang metodis dan sistematis, namun lebih menekankan
aspek reflektif dalam menangkap makna yang hakiki dari
segala sesuatu.
Dalam Kamus Filsafat, Bagus (1996: 242)
mengartikan filsafat sebagai sebuah pencarian. Beranjak
dari arti harfiah filsafat sebagai cinta akan kebijaksanaan,
menurut Bagus (1996: 242-243), arti itu menunjukkan
bahwa manusia tidak pernah secara sempurna memiliki
pengertian menyeluruh tentang segala sesuatu yang
dimaksudkan kebijaksanaan, namun terus-menerus harus
mengejarnya. Berkaitan dengan apa yang dilakukannya,
filsafat adalah pengetahuan yang dimiliki rasio manusia
yang menembus dasar-dasar terakhir dari segala sesuatu.
Filsafat menggumuli seluruh realitas, tetapi teristimewa
eksistensi dan tujuan manusia.
Dalam pengertiannya sebagai pengetahuan yang
menembus dasar-dasar terakhir dari segala sesuatu, filsafat
memiliki empat cabang keilmuan yang utama, yaitu:
1) Metafisika; cabang filsafat yang mempelajari asal mula
segala sesuatu yang-ada dan yang mungkin-ada.
Metafisika terdiri atas metafisika umum yang
selanjutnya disebut sebagai ontologi, yaitu ilmu yang
membahas segala sesuatu yang-ada, dan metafisika
khusus yang terbagi dalam teodesi yang membahas
adanya Tuhan, kosmologi yang membahas adanya alam
semesta, dan antropologi metafisik yang membahas
adanya manusia.
2) Epistemologi; cabang filsafat mempelajari seluk beluk
pengetahuan. Dalam epistemologi, terkandung
pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang pengetahuan,
seperti kriteria apa yang dapat memuaskan kita untuk
mengungkapkan kebenaran, apakah sesuatu yang kita
percaya dapat diketahui, dan apa yang dimaksudkan
oleh suatu pernyataan yang dianggap benar.
3) Aksiologi; cabang filsafat yang menelusuri hakikat nilai.
Dalam aksiologi terdapat etika yang membahas hakikat
nilai baik-buruk, dan estetika yang membahas nilai-nilai
keindahan. Dalam etika, dipelajari dasar-dasar benarsalah
dan baik-buruk dengan pertimbanganpertimbangan
moral secara fundamental dan praktis.
Sedangkan dalam estetika, dipelajari kriteria-kriteria
yang mengantarkan sesuatu dapat disebut indah.
4) Logika; cabang filsafat yang memuat aturan-aturan
berpikir rasional. Logika mengajarkan manusia untuk
menelusuri struktur-struktur argumen yang
mengandung kebenaran atau menggali secara optimal
pengetahuan manusia berdasarkan bukti-buktinya. Bagi
para filsuf, logika merupakan alat utama yang digunakan
dalam meluruskan pertimbangan-pertimbangan rasional
mereka untuk menemukan kebenaran dari problemproblem
kefilsafatan.
B. Filsafat Pancasila
Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi
kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara
dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk
mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar
dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat,
karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang
mendalam yang dilakukan oleh the founding fathers
Indonesia, yang dituangkan dalam suatu sistem (Abdul
Gani, 1998).
Pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah
hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini
sebagai kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai yang
benar, adil, bijaksana, dan paling sesuai dengan kehidupan
dan kepribadian bangsa Indonesia.
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh
Soekarno sejak 1955 sampai kekuasaannya berakhir pada
1965. Pada saat itu Soekarno selalu menyatakan bahwa
Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil
dari budaya dan tradisi Indonesia, serta merupakan
akulturasi budaya India (Hindu-Buddha), Barat (Kristen),
dan Arab (Islam). Filsafat Pancasila menurut Soeharto telah
mengalami Indonesianisasi. Semua sila dalam Pancasila
adalah asli diangkat dari budaya Indonesia dan selanjutnya
dijabarkan menjadi lebih rinci ke dalam butir-butir
Pancasila.
Filsafat Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat
praktis sehingga filsafat Pancasila tidak hanya mengandung
pemikiran yang sedalam-dalamnya atau tidak hanya
bertujuan mencari, tetapi hasil pemikiran yang berwujud
filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman
hidup sehari-hari (way of life atau weltanschauung) agar
hidup bangsa Indonesia dapat mencapai kebahagiaan lahir
dan batin, baik di dunia maupun di akhirat (Salam, 1988:
23-24).
Sebagai filsafat, Pancasila memiliki dasar ontologis,
epistemologis, dan aksiologis, seperti diuraikan di bawah
ini.
1. Dasar Ontologis Pancasila
Dasar-dasar ontologis Pancasila menunjukkan secara jelas
bahwa Pancasila itu benar-benar ada dalam realitas dengan
identitas dan entitas yang jelas. Melalui tinjauan filsafat, dasar
ontologis Pancasila mengungkap status istilah yang digunakan,
isi dan susunan sila-sila, tata hubungan, serta kedudukannya.
Dengan kata lain, pengungkapan secara ontologis itu dapat
memperjelas identitas dan entitas Pancasila secara filosofis.
Kaelan (2002: 69) menjelaskan dasar ontologis Pancasila
pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak
mono-pluralis. Manusia Indonesia menjadi dasar adanya
Pancasila. Manusia Indonesia sebagai pendukung pokok sila-sila
Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu
terdiri atas susunan kodrat raga dan jiwa, jasmani dan rohani,
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, serta
kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri
sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Kaelan,
2002:72).
Ciri-ciri dasar dalam setiap sila Pancasila mencerminkan
sifat-sifat dasar manusia yang bersifat dwi-tunggal. Ada
hubungan yang bersifat dependen antara Pancasila dengan
manusia Indonesia. Artinya, eksistensi, sifat dan kualitas
Pancasila amat bergantung pada manusia Indonesia. Selain
ditemukan adanya manusia Indonesia sebagai pendukung pokok
Pancasila, secara ontologis, realitas yang menjadikan sifat-sifat
melekat dan dimiliki Pancasila dapat diungkap sehingga
identitas dan entitas Pancasila itu menjadi sangat jelas.
Soekarno menggunakan istilah Pancasila untuk memberi
lima dasar negara yang diajukan. Dua orang sebelumnya
Soepomo dan Muhammad Yamin meskipun menyampaikan
konsep dasar negara masing-masing tetapi tidak sampai
memberikan nama. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) atau Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
didalamnya duduk Soekarno sebagai anggota, menggunakan
istilah Pancasila yang diperkenankan Soekarno menjadi nama
resmi Dasar Negara Indonesia yang isinya terdiri dari lima sila,
tidak seperti yang diusulkan Soekarno melainkan seperti
rumusan PPKI yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945
alinea keempat.
Berhubung pengertian Pancasila merupakan kesatuan,
menurut Notonagoro (1983: 32), maka lebih seyogyanya dan
tepat untuk menulis istilah Pancasila tidak sebagai dua kata
“Panca Sila”, akan tetapi sebagai satu kata “Pancasila”. Penulisan
Pancasila bukan dua kata melainkan satu kata juga
mencerminkan bahwa Pancasila adalah sebuah sistem bukan dua
buah sistem.
Nama Pancasila yang menjadi identitas lima dasar negara
Indonesia adalah bukan istilah yang diperkenalkan Soekarno
tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, bukan Pancasila
yang ada dalam kitab Sutasoma, bukan yang ada dalam Piagam
Jakarta, melainkan yang ada dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945.
Jika ditinjau menurut sejarah asal-usul pembentukannya,
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar filsafat negara. Ada
empat macam sebab (causa) yang menurut Notonagoro dapat
digunakan untuk menetapkan Pancasila sebagai Dasar Filsafat
Negara, yaitu sebab berupa materi (causa material), sebab
berupa bentuk (causa formalis), sebab berupa tujuan (causa
finalis), dan sebab berupa asal mula karya (causa eficient)
(Notonagoro,1983: 25). Lebih jauh Notonagoro menjelaskan
keempat causa itu seperti berikut. Pertama, bangsa Indonesia
sebagai asal mula bahan (causa materialis) terdapat dalam adat
kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya; kedua,
seorang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yaitu Bung Karno yang
kemudian bersama-sama Bung Hatta menjadi Pembentuk
Negara, sebagai asal mula bentuk atau bangun (causa formalis)
dan asal mula tujuan (causa finalis) dari Pancasila sebagai calon
dasar filsafat Negara; ketiga, sejumlah sembilan orang, di
antaranya kedua beliau tersebut ditambah dengan semua
anggota BPUPKI yang terdiri atas golongan-golongan
kebangsaan dan agama, dengan menyusun rencana Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tempat terdapatnya Pancasila, dan
juga Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yang menerima rencana tersebut dengan perubahan
sebagai asal mula sambungan, baik dalam arti asal mula bentuk
maupun dalam arti asal mula tujuan dari Pancasila sebagai Calon
Dasar Filsafat Negara; keempat, Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) sebagai asal mula karya (causa eficient), yaitu
yang menjadikan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara yang
sebelumnya ditetapkan sebagai calon Dasar Filsafat Negara
(Notonagoro, 1983: 25-26).
2. Dasar Epistemologis Pancasila
Epistemologi Pancasila terkait dengan sumber dasar
pengetahuan Pancasila. Eksistensi Pancasila dibangun sebagai
abstraksi dan penyederhanaan terhadap realitas yang ada dalam
masyarakat bangsa Indonesia dengan lingkungan yang
heterogen, multikultur, dan multietnik dengan cara menggali
nilai-nilai yang memiliki kemiripan dan kesamaan untuk
memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat bangsa
Indonesia (Salam, 1998: 29).
Masalah-masalah yang dihadapi menyangkut keinginan
untuk mendapatkan pendidikan, kesejahteraan, perdamaian, dan
ketentraman. Pancasila itu lahir sebagai respon atau jawaban
atas keadaan yang terjadi dan dialami masyarakat bangsa
Indonesia dan sekaligus merupakan harapan. Diharapkan
Pancasila menjadi cara yang efektif dalam memecahkan
kesulitan hidup yang dihadapi oleh masyarakat bangsa
Indonesia.
Pancasila memiliki kebenaran korespondensi dari aspek
epistemologis sejauh sila-sila itu secara praktis didukung oleh
realita yang dialami dan dipraktekkan oleh manusia Indonesia.
Pengetahuan Pancasila bersumber pada manusia Indonesia dan
lingkungannya. Pancasila dibangun dan berakar pada manusia
Indonesia beserta seluruh suasana kebatinan yang dimiliki.
Kaelan (2002: 96) mengemukakan bahwa Pancasila
merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam
memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa
dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi
manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam
hidup dan kehidupan.
Dasar epistemologis Pancasila juga berkait erat dengan
dasar ontologis Pancasila karena pengetahuan Pancasila berpijak
pada hakikat manusia yang menjadi pendukung pokok Pancasila
(Kaelan, 2002: 97). Secara lebih khusus, pengetahuan tentang
Pancasila yang sila-sila di dalamnya merupakan abstraksi atas
kesamaan nilai-nilai yang ada dan dimiliki oleh masyarakat yang
pluralistik dan heterogen adalah epistemologi sosial.
Epistemologi sosial Pancasila juga dicirikan dengan adanya
upaya masyarakat bangsa Indonesia yang berkeinginan untuk
membebaskan diri menjadi bangsa merdeka, bersatu, berdaulat
dan berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil
dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta ingin mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber pengetahuan Pancasila dapat ditelusuri melalui
sejarah terbentuknya Pancasila. Dalam penelusuran sejarah
mengenai kebudayaan yang berkait dengan lahirnya Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia telah diuraikan di
depan yang secara garis besar dapat dikemukakan sebagai
berikut. Akar sila-sila Pancasila ada dan berpijak pada nilai serta
budaya masyarakat bangsa Indonesia.
Nilai serta budaya masyarakat bangsa Indonesia yang
dapat diungkap mulai awal sejarah pada abad IV Masehi di
samping diambil dari nilai asli Indonesia juga diperkaya dengan
dimasukkannya nilai dan budaya dari luar Indonesia. Nilai-nilai
dimaksud berasal dari agama Hindu, Budha, Islam, serta nilainilai
demokrasi yang dibawa dari Barat. Berdasarkan realitas
yang demikian maka dapat dikatakan bahwa secara
epistemologis pengetahuan Pancasila bersumber pada nilai dan
budaya tradisional dan modern, budaya asli dan campuran.
Selain itu, sumber historis itu, menurut tinjauan
epistemologis, Pancasila mengakui kebenaran pengetahuan yang
bersumber dari wahyu atau agama serta kebenaran yang
bersumber pada akal pikiran manusia serta kebenaran yang
bersifat empiris berdasarkan pada pengalaman. Dengan sifatnya
yang demikian maka pengetahuan Pancasila mencerminkan
adanya pemikiran masyarakat tradisional dan modern.

3. Dasar Aksiologis Pancasila
Aksiologi terkait erat dengan penelaahan atas nilai. Dari
aspek aksiologi, Pancasila tidak bisa dilepaskan dari manusia
Indonesia sebagai latar belakang, karena Pancasila bukan nilai
yang ada dengan sendirinya (given value) melainkan nilai yang
diciptakan (created value) oleh manusia Indonesia. Nilai-nilai
dalam Pancasila hanya bisa dimengerti dengan mengenal
manusia Indonesia dan latar belakangnya.
Nilai berhubungan dengan kajian mengenai apa yang
secara intrinsik, yaitu bernilai dalam dirinya sendiri dan
ekstrinsik atau disebut instrumental, yaitu bernilai sejauh
dikaitkan dengan cara mencapai tujuan. Pada aliran hedonisme
yang menjadi nilai intrinsik adalah kesenangan, pada
utilitarianisme adalah nilai manfaat bagi kebanyakan orang
(Smart, J.J.C., and Bernard Williams, 1973: 71).
Pancasila mengandung nilai, baik intrinsik maupun
ekstrinsik atau instrumental. Nilai intrinsik Pancasila adalah
hasil perpaduan antara nilai asli milik bangsa Indonesia dan nilai
yang diambil dari budaya luar Indonesia, baik yang diserap pada
saat Indonesia memasuki masa sejarah abad IV Masehi, masa
imperialis, maupun yang diambil oleh para kaum cendekiawan
Soekarno, Muhammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan para
pejuang kemerdekaan lainnya yang mengambil nilai-nilai
modern saat belajar ke negara Belanda.
Kekhasan nilai yang melekat dalam Pancasila sebagai nilai
intrinsik terletak pada diakuinya nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial sebagai
satu kesatuan. Kekhasan ini yang membedakan Indonesia dari
negara lain. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan memiliki sifat umum universal. Karena
sifatnya yang universal, maka nilai-nilai itu tidak hanya milik
manusia Indonesia, melainkan manusia seluruh dunia.
Pancasila sebagai nilai instrumental mengandung
imperatif dan menjadi arah bahwa dalam proses mewujudkan
cita-cita negara bangsa, seharusnya menyesuaikan dengan sifatsifat
yang ada dalam nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan sosial. Sebagai nilai instrumental,
Pancasila tidak hanya mencerminkan identitas manusia
Indonesia, melainkan juga berfungsi sebagai cara (mean) dalam
mencapai tujuan, bahwa dalam mewujudkan cita-cita negara
bangsa, Indonesia menggunakan cara-cara yang berketuhanan,
berketuhanan yang adil dan beradab, berpersatuan,
berkerakyatan yang menghargai musyawarah dalam mencapai
mufakat, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila juga mencerminkan nilai realitas dan idealitas.
Pancasila mencerminkan nilai realitas, karena di dalam sila-sila
Pancasila berisi nilai yang sudah dipraktekkan dalam hidup
sehari-hari oleh bangsa Indonesia. Di samping mengandung nilai
realitas, sila-sila Pancasila berisi nilai-nilai idealitas, yaitu nilai
yang diinginkan untuk dicapai.
Menurut Kaelan (2002: 128), nilai-nilai yang terkandung
dalam sila I sampai dengan sila V Pancasila merupakan cita-cita,
harapan, dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan
dalam kehidupannya. Namun, Pancasila yang pada tahun 1945
secara formal menjadi das Sollen bangsa Indonesia, sebenarnya
diangkat dari kenyataan riil yang berupa prinsip-prinsip dasar
yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan dan
kehidupan keagamaan atau kepercayaan bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2002: 129),
Driyarkara menyatakan bahwa bagi bangsa Indonesia, Pancasila
merupakan Sein im Sollen. Pancasila merupakan harapan, citacita,
tapi sekaligus adalah kenyataan bagi bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mempunyai
tingkatan dan bobot yang berbeda. Meskipun demikian, nilainilai
itu tidak saling bertentangan, bahkan saling melengkapi. Hal
ini disebabkan sebagai suatu substansi, Pancasila merupakan
satu kesatuan yang bulat dan utuh, atau kesatuan organik
(organic whole). Dengan demikian berarti nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang
bulat dan utuh pula. Nilai-nilai itu saling berhubungan secara
erat dan nilai-nilai yang satu tidak dapat dipisahkan dari nilai
yang lain. Atau nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia itu akan
memberikan pola (patroon) bagi sikap, tingkah laku dan
perbuatan bangsa Indonesia (Kaelan, 2002: 129).
Notonagoro (1983: 39) menyatakan bahwa isi arti dari
Pancasila yang abstrak itu hanya terdapat atau lebih tepat
dimaksudkan hanya terdapat dalam pikiran atau angan-angan,
justru karena Pancasila itu merupakan cita-cita bangsa, yang
menjadi dasar falsafah atau dasar kerohanian negara. Tidak
berarti hanya tinggal di dalam pikiran atau angan-angan saja,
tetapi ada hubungannya dengan hal-hal yang sungguh-sungguh
ada. Adanya Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil adalah tidak
bisa dibantah.


Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT."

Post a Comment