Pendidikan Pancasila.

Hasil gambar untuk pendidikan pancasila

A.DASAR-DASAR PENDIDIKAN PACASILA.

1. Dasar Filosofis

Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pasca Perang Dunia kedua, dunia
dicekam oleh pertentangan ideologi kapitalisme dengan ideologi komunisme.
Kapitalisme berakar pada faham individualisme yang menjunjung tinggi kebebasan dan
hak-hak individu; sementara komunisme berakar pada faham sosialisme atau
kolektivisme yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan
individual. Kedua aliran ideologi ini melahirkan sistem kenegaraan yang berbeda. Faham
individualisme melahirkan negara-negara kapitalis yang mendewakan kebebasan
(liberalisme) setiap warga, sehingga menimbulkan perilaku dengan superioritas individu,
kebebasan berkreasi dan berproduksi untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal.
Sementara faham kolektivisme melahirkan negara-negara komunis yang otoriter dengan
tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dari eksploitasi segelintir warga
pemilik kapital.
Pertentangan ideologi ini telah menimbulkan ‘perang dingin’ yang dampaknya
terasa di seluruh dunia. Namun para pendiri negara Republik Indonesia mampu
melepaskan diri dari tarikan-tarikan dua kutub ideologi dunia tersebut, dengan
merumuskan pandangan dasar (philosophische grondslag) pada sebuah konsep filosofis
yang bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila bahkan bisa
berperan sebagai penjaga keseimbangan (margin of appreciation) antara dua ideologi
dunia yang bertentangan, karena dalam ideologi Pancasila hak-hak individu dan
masyarakat diakui secara proporsional.
Rumusan tentang Pancasila tidak muncul dari sekedar pikiran logis-rasional,
tetapi digali dari akar budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Maka Bung Karno
hanya mengaku diri sebagai penggali Pancasila, karena nilai-nilai yang dirumuskan dalam
Pancasila itu diambil dari nilai-nilai yang sejak lama hadir dalam masyarakat Nusantara.
Oleh karena itulah Pancasila disebut mengandung nilai-nilai dasar filsafat (philosophischegrondslag), merupakan jiwa bangsa (volksgeist) atau jati diri bangsa (innerself of nation),
dan menjadi cara hidup (way of life) bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Dengan
demikian nilai-nilai dalam Pancasila merupakan karakter bangsa, yang menjadikan
bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Pendidikan Pancasila perlu karena
dengan cara itulah karakter bangsa dapat lestari, terpelihara dari ancaman gelombang
globalisasi yang semakin besar.

2. Dasar Sosiologis
Bangsa Indonesia yang penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa
yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Pancasila
karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan kenyataan-kenyataan
(materil, formal, dan fungsional) yang ada dalam masyarakat Indonesia. Kenyataan
objektif ini menjadikan Pancasila sebagai dasar yang mengikat setiap warga bangsa untuk
taat pada nilai-nilai instrumental yang berupa norma atau hukum tertulis (peraturan
perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat) maupun yang tidak tertulis seperti adatistiadat, kesepakatan atau kesepahaman, dan konvensi.
Kebhinekaan atau pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi, dimana
agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan, menyebabkan ideologi
Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu. Data sejarah menunjukan bahwa
setiap kali ada upaya perpecahan atau pemberontakan oleh beberapa kelompok
masyarakat, maka nilai-nilai Pancasilalah yang dikedepankan sebagai solusi untuk
menyatukan kembali. Begitu kuat dan ‘ajaibnya’ kedudukan Pancasila sebagai kekuatan
pemersatu, maka kegagalan upaya pemberontakan yang terakhir (G30S/PKI) pada 1
Oktober 1965 untuk seterusnya hari tersebut dijadikan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Bangsa Indonesia yang plural secara sosiologis membutuhkan ideologi pemersatu
Pancasila. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila perlu dilestarikan dari generasi ke generasi
untuk menjaga keutuhan masyarakat bangsa. Pelestarian nilai-nilai Pancasila dilakukan
khususnya lewat proses pendidikan formal, karena lewat pendidikan berbagai butir nilai
Pancasila tersebut dapat disemaikan dan dikembangkan secara terencana dan terpadu.


3. Dasar Yuridis
Pancasila sebagai norma dasar negara dan dasar negara Republik Indonesia yang
berlaku adalah Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) junctis Keputusan
Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 mengenai Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar NNegara REpublik
Indonesia Tahun 1945. Naskah Pembukaan UUD NRI 1945 yang berlaku adalah
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang disahkan/ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sila-sila Pancasila yang tertuang
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara filosofis-sosiologis berkedudukan sebagai
Norma Dasar Indonesia dan dalam konteks politis-yuridis sebagai Dasar Negara
Indonesia. Konsekuensi dari Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun
1945, secara yuridis konstitusional mempunyai kekuatan hukum yang sah, kekuatan
hukum berlaku, dan kekuatan hukum mengikat.
Nilai-nilai Pancasila dari segi implementasi terdiri atas nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar terdiri atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai dasar ini terdapat pada Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945, dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa nilai
dasar tersebut harus dijabarkan konkret dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945,
bahkan pada semua peraturan perundang-undangan pelaksanaannya.
Peraturan perundang-undangan ke tingkat yang lebih rendah pada esensinya
adalah merupakan pelaksanaan dari nilai dasar Pancasila yang terdapat pada Pembukaan
dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, sehingga perangkat peraturan perundangundangan
tersebut dikenal sebagai nilai instrumental Pancasila. Jadi nilai instrumental
harus merupakan penjelasan dari nilai dasar; dengan kata lain, semua perangkat
perundang-undangan haruslah merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila
yang terdapat pada Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945.
Para penyusun peraturan perundang-undangan (legal drafter) di lembagalembaga
legislatif, eksekutif, dan yudikatif dari tingkat pusat hingga daerah adalah orangorang
yang bertugas melaksanakan penjabaran nilai dasar Pancasila menjadi nilai-nilai
instrumental. Mereka ini, dengan sendirinya, harus mempunyai pengetahuan, pengertian
dan pemahaman, penghayatan, komitmen, dan pola pengamalan yang baik terhadap
kandungan nilai-nilai Pancasila. Sebab jika tidak, mereka akan melahirkan nilai-nilai
instrumental yang menyesatkan rakyat dari nilai dasar Pancasila.
Jika seluruh warga bangsa taat asas pada nilai-nilai instrumental, taat pada semua
peraturan perundang-undangan yang betul-betul merupakan penjabaran dari nilai dasar
Pancasila, maka sesungguhnya nilai praksis Pancasila telah wujud pada amaliyah setiap
warga. Pemahaman perspektif hukum seperti ini sangat strategis disemaikan pada semua
warga negara sesuai dengan usia dan tingkat pendidikannya, termasuk pada parapenyusun peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu menjadi suatu kewajaran,
bahkan keharusan, jika Pancasila disebarluaskan secara massif antara lain melalui
pendidikan, baik pendidikan formal maupun nonformal.
Penyelenggaraan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi lebih penting lagi
karena Perguruan Tinggi sebagai agen perubahan yang melahirkan intelektual-intelektual
muda yang kelak menjadi tenaga inti pembangunan dan pemegang estafet
kepemimpinan bangsa dalam setiap strata lembaga dan badan-badan negara, lembagalembaga
daerah, lembaga-lembaga infrastruktur politik dan sosial kemasyarakatan,
lembaga-lembaga bisnis, dan lainnya.


B. Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila.
Dengan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, diharapkan dapat
tercipta wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk secara akademik mengkaji,
menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah pembangunan bangsa dan negara dalam
perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia.
Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari pendidikan Nasional bertujuan untuk
mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan nasional yang ada merupakan
rangkaian konsep, program, tata cara, dan usaha untuk mewujudkan tujuan nasional yang
diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jadi tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi pun merupakan
bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Secara spesifik tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk :
1. Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui
revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila
kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing
untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap
berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui
sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
4. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat
berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.

C. Capaian Pembelajaran
1. Memiliki kemampuan analisis, berfikir rasional, bersikap kritis dalam menghadapi
persoalan-persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Memiliki kemampuan dan tanggung jawab intelektual dalam mengenali masalahmasalah
dan memberi solusi berdasarkan nilai-nilai Pancasila
3. Mampu menjelaskan dasar-dasar kebenaran bahwa Pancasila adalah ideologi yang
sesuai bagi bangsa Indonesia yang majemuk (Bhinneka Tunggal Ika).
4. Mampu mengimplementasikan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam realitas
kehidupan
5. Memiliki karakter ilmuwan dan profesional Pancasilais yang memiliki komitmen atas
kelangsungan hidup dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah sidang pertama BPUPKI dilaksanakan, terjadi
perdebatan sengit yang disebabkan perbedaan pendapat.
Karena apabila dilihat lebih jauh para anggota BPUPKI
terdiri dari elit Nasionalis netral
agama, elit Nasionalis Muslim
dan elit Nasionalis Kristen. Elit
Nasionalis Muslim di BPUPKI
mengusulkan Islam sebagai
dasar Negara, namun dengan
kesadaran yang dalam akhirnya
terjadi kompromi politik antara
Nasionalis netral agama dengan Nasionalis Muslim untuk
menyepakati Piagam Jakarta (22 Juni 1945) yang berisi
“tujuh kata”: “…dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa” (Risalah Sidang BPUPKI, 1995;
Anshari, 1981; Darmodihardjo, 1991). Kesepakatan
peniadaan tujuh kata itu dilakukan dengan cepat dan
legowo demi kepentingan nasional oleh elit Muslim: Moh.
Hatta; Ki Bagus Hadikusumo, Teuku Moh. Hasan dan tokoh tertentu (
Eleson dalam Surono dan Endah (ed.), 2010: 37).

Pada awal kelahirannya, menurut Onghokham dan
Andi Achdian, Pancasila tidak lebih sebagai kontrak sosial.
Hal tersebut ditunjukkan oleh sengitnya perdebatan dan
negosiasi di tubuh BPUPKI dan PPKI ketika menyepakati
dasar negara yang kelak digunakan Indonesia merdeka (Ali,
2009: 17). Inilah perjalanan The Founding Fathers yang
begitu teliti mempertimbangkan berbagai kemungkinan
dan keadaan agar dapat melahirkan dasar negara yang
dapat diterima semua lapisan masyarakat Indonesia.
muslim lainnya. Jadi elit Muslim sendiri tidak ingin republik
yang dibentuk ini merupakan negara berbasis agama

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

1 Response to "Pendidikan Pancasila."

  1. Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927

    ReplyDelete